Umum

Wujud Transparansi Publik : Polda Kalbar Publikasikan Produk Perencanaan dan Anggaran TA 2025-2026

Polda Kalbar - Sebagai bentuk komitmen nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan (Good Governance), Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) secara resmi mempublikasikan berbagai produk perencanaan kinerja dan anggaran kepada masyarakat luas. Langkah ini diambil agar masyarakat dapat ikut serta mengawal, memantau, dan memahami arah kebijakan serta penggunaan anggaran negara yang diamanahkan kepada Polda Kalbar demi menjaga kamtibmas di wilayah Kalimantan Barat.

Daftar Produk Perencanaan Polda Kalbar yang Dapat Diakses Publik

Dalam pelaksanaan kinerja program dan anggaran, terdapat 6 (enam) dokumen strategis yang telah disusun dan dapat diketahui oleh masyarakat:

1.              Renstra (Rencana Strategis) Polda Kalbar 2025 s.d. 2029 – Dokumen induk yang memuat visi, misi, arah kebijakan, dan strategi jangka menengah Polda Kalbar untuk 5 tahun ke depan.

2.              Rencana Kerja (Renja) Polda Kalbar Tahun 2025 – Penjabaran tahunan dari Renstra yang memuat target prioritas, program, dan kegiatan operasional selama tahun 2025.

3.              Perjanjian Kinerja Polda Kalbar T.A. 2025 – Lembar kesepakatan tertulis mengenai target kinerja yang harus dicapai oleh pimpinan satuan kerja, sebagai tolok ukur keberhasilan.

4.              Indikator Kinerja Utama (IKU) T.A. 2025 – Ukuran keberhasilan prinsipil yang digunakan untuk menilai performa Polda Kalbar dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

5.              Rencana Aksi Polda Kalbar T.A. 2026 – Dokumen kesiapan dan langkah-langkah konkret yang dirancang sejak dini untuk menghadapi tantangan program kerja pada tahun 2026.

6.              Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Polda Kalbar Tahun 2025 – Laporan pertanggungjawaban capaian kinerja atas penggunaan anggaran sepanjang tahun 2025.

Peran Vital Birorena Polda Kalbar dalam Proses Perencanaan

Dibalik tersusunnya dokumen-dokumen strategis di atas, terdapat peran krusial dari Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Birorena) Polda Kalbar. Sesuai dengan tugas pokoknya, Birorena merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. Birorena bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi perencanaan umum, anggaran, serta manajemen kelembagaan.

Dalam proses perencanaan anggaran Polri khususnya di wilayah hukum Polda Kalbar, Birorena bertindak sebagai "arsitek" yang menyelaraskan antara kebutuhan operasional kepolisian di lapangan dengan ketersediaan alokasi anggaran negara. Proses ini memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat yang digunakan oleh Polri benar-benar berorientasi pada hasil (result-oriented budgeting) demi pelayanan masyarakat yang prima.

Landasan Regulasi dan Aturan Kepolisian yang Terkait

Penyusunan dan publikasi dokumen-dokumen perencanaan ini bukanlah formalitas belaka, melainkan amanat langsung dari regulasi negara dan peraturan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia, antara lain:

 

1.              UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

2.              UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan setiap instansi memberikan akses informasi berkala kepada masyarakat.

3.              Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

4.              Peraturan Kapolri (Perkap) terkait Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang mengatur fungsi Birorena dalam pengendalian program dan anggaran di tingkat kewilayahan.

5.              Peraturan Kapolri terkait Sistem Akuntabilitas Kinerja di lingkungan Polri, yang mewajibkan penyusunan Renstra, Renja, IKU, dan Perjanjian Kinerja sebagai basis evaluasi kinerja berkala.

Polda Kalbar Menuju Polri yang Presisi

Melalui transparansi produk perencanaan ini, Polda Kalbar di bawah pengawasan dan formula perencanaan dari Birorena, siap melangkah maju menuju institusi yang semakin Akuntabel, Transparan, dan Terpercaya di mata masyarakat Kalimantan Barat.

 

Pontianak – 15 Juni 2026

Comment

Leave A Comment