Pelayanan Markas (Yanma) adalah unsur pelayan dalam bidang pelayanan markas dan urusan dalam pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Yanma bertugas menyelenggarakan pelayanan markas meliput pelayanan angkutan, perumahan, pengawalan protokoler, penjagaan markas, dan urusan dalam di lingkungan Polda.
Dalam melaksanakan tugas, Yanma menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
- pemberian bimbingan dalam pelaksanaan pelayanan markas atau kantor kepada penyelenggara urusan dalam pada semua Satfung di lingkungan Polda;
- pelayanan markas, fasilitas perkantoran, serta pemakaman di lingkungan Polda;
- pelayanan angkutan personel, pemeliharaan dan perbaikan sarana angkutan di lingkungan Polda;
- pemeliharaan fasilitas umum perkantoran dan perumahan di lingkungan Polda;
- pengamanan markas, pejabat, kegiatan protokoler, upacara, dan rapat-rapat pimpinan;
- pembinaan Korps Musik Polda; dan
- pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi.