Direktorat Intelijen Keamanan yang selanjutnya disebut Ditintelkam adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang intelijen keamanan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Ditintelkam bertugas:
- melakukan deteksi aksi intelijen berupa deteksi dini, peringatan dini dan/atau cegah dini dengan didukung teknologi intelijen dan persandian;
- memberikan pelayanan administrasi dan pengawasan senjata api atau bahan peledak, orang asing, dan kegiatan sosial atau politik masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- mengumpulkan, mengolah dan mendokumentasikan data serta menyajikan informasi kepada pimpinan, satuan fungsi kepolisian dan instansi terkait.
Dalam melaksanakan tugas, Ditintelkam menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
- penyelidikan intelijen terhadap potensi gangguan, ambang gangguan dan/atau gangguan nyata;
- pengamanan intelijen terhadap kegiatan, bahan keterangan, personel dan/atau materiil;
- penggalangan intelijen terhadap individu dan/atau kelompok;
- penganalisaan terhadap bahan keterangan dan perkembangan situasi untuk memperkirakan kadar ancaman dalam bentuk produk intelijen dan literatur;
- pemberian bantuan teknologi dan persandian kepada satuan fungsi kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; dan
- pelayanan masyarakat meliputi penerimaan pemberitahuan dan pemberian ijin kegiatan masyarakat, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), administrasi pengawasan orang asing serta administrasi senjata api dan bahan peledak.