Direktorat Pembinaan Masyarakat yang selanjutnya disebut Ditbinmas adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang pembinaan masyarakat pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Ditbinmas bertugas menyelenggarakan pembinaan masyarakat yang meliputi kegiatan pembinaan ketertiban sosial, pembinaan keamanan swakarsa, koordinasi dan pengawasannya, pembinaan kepolisian khusus, pemolisian masyarakat, serta pembinaan Bhabinkamtibmas.
Dalam melaksanakan tugas, Ditbinmas menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
- pelaksanaan pembinaan operasional, pengembangan sistem, metode dan peraturan yang terkait dengan ketertiban sosial, keamanan swakarsa, koordinasi pengawasan dan pembinaan teknis Polsus, Perpolisian Masyarakat (Polmas), Pembinaan Potensi Masyarakat (Binpotmas), serta pembinaan Bhabinkamtibmas;
- pembinaan kepada masyarakat dalam mewujudkan kerukunan sosial, kepatuhan masyarakat terhadap norma sosial dan norma hukum, ikut serta mewujudkan pemulihan situasi, kondisi dan fungsi sosial masyarakat.
- pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan manajemen sistem pengamanan swakarsa (Sispam Swakarsa), pembinaan kemampuan dan ketrampilan Satpam dan Polsus, pembinaan dan pengawasan terhadap Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), dan pembinaan Siskamling serta pelayanan koordinasi terhadap Polsus;
- pembinaan pelaksanaan kegiatan Polmas yang meliputi pengembangan kemitraan dan kerja sama antara Polda, organisasi sosial masyarakat dan komunitas masyarakat;
- peningkatan kemampuan dan profesionalisme serta evaluasi Bhabinkamtibmas; dan
- pengumpulan dan pengolahan data, penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan Ditbinmas.