
ITWASDA (Inspektorat Pengawasan Umum Daerah)
- Itwasda adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf pada Polda yang berada dibawah Kapolda.
- Itwada bertugas menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan umum dan perbendaharaan dalam lingkungan Polda termasuk satuan-satuan non struktural yang berada dibawah pengendalian Kapolda.
- Itwasda mengemban fungsi :
- Penyelenggaraan kegiatan pengawasan umum dan pemeriksaan baik yang terprogram (rutin) maupun yang tidak terprogram (Wasrik khusus dan verifikasi) terhadap aspek manajerial semua unit organisasi khusus perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian program kerja serta pengelolaan dan administrasi anggaran dan perbendaharaan.
- Penyusunan laporan hasil Wasrik dan analisa evaluasi hasil pelaksanaan Wasrik.
- Itwasda terdiri dari :
- Inspektorat bidang Operasional disingkat ItbidopsItbidops adalah unsur pelaksana staf yang bertugas menyelenggarakan pengawasan dan perbendaharaan di bidang operasional dalam lingkungan Polda termasuk satuan-satuan organisasi non struktural yang berada dibawah pengendalian Kapolda.Itbidops dipimpin oleh Inspektur Bidops, disingkat Irbidops yang bertanggungjawab kepada Irwasda dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Parik (Perwira pemeriksa) / Auditor.
- Inspektorat bidang Pembinaan disingkat ItbidbinItbidbin adalah unsur pelaksana staf yang bertugas menyelenggarakan pengawasan dan perbendaharaan di bidang pembinaan dalam lingkungan Polda termasuk satuan-satuan organisasi non struktural yang berada dibawah pengendalian Kapolda.Itbidbin dipimpin oleh Inspektur Bidbin, disingkat Irbidbin yang bertanggungjawab kepada Irwasda dan dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Parik/Auditor.