Tugas dan Fungsi:
Itwasda bertugas menyelenggarakan pengawasan di lingkungan Polda untuk memberikan penjaminan kualitas dan memberikan konsultasi serta pendampingan kegiatan pengawasan dari lembaga eksternal.
Dalam melaksanakan tugas Itwasda menyelenggarakan fungsi:
3. pemberian konsultasi, sosialisasi dan asistensi;
4. penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang pengawasan;
5. penanganan pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh instansi, masyarakat atau pegawai negeri pada Polri; dan
6. pendampingan kegiatan pengawasan dari lembaga pengawas eksternal.