Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang selanjutnya disebut Ditreskrimsus adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang Reserse Kriminal Khusus pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Ditreskrimsus bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, koordinasi dan pengawasan operasional serta administrasi penyidikan PPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas Ditreskrimsus menyelenggarakan fungsi:
- penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Polda;
- pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana khusus di lingkungan Polda;
- pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Ditreskrimsus;
- penganalisisan kasus beserta penanganannya, mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Ditreskrimsus; dan
- pembinaan teknis, koordinasi, dan pengawasan operasional, serta administrasi penyidikan oleh PPNS.