Pengumuman

PENERIMAAN SIPSS T.A. 2025

Telah dibuka Pendaftaran SIPSS T.A. 2025

Pendaftaran di halaman resmi https://penerimaan.polri.go.id

Persyaratan umum:
a. warga Negara Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. usia minimal 18 (delapan belas) tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
e. sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang);
f. tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang
dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
g. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia
ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.
4. Persyaratan khusus:
a. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
dan tidak terikat ikatan dinas;
b. berijazah:
1) S-2:
a) Psikologi (Profesi);
b) Hukum Pidana;
c) Hukum Tata Negara;
d) Hukum Administrasi Negara;
e) Kriminologi;
f) Ilmu Komunikasi;
g) Desain Komunikasi Visual;
h) Rekayasa Kriptografi;
i) Rekayasa Pertahanan Siber;
j) Keamanan Siber;
k) Forensik Digital.
2) S-1:
a) Agen Inteligen (STIN);
b) Keamanan Siber;
c) Kriptografi (Politeknik Siber dan Sandi Negara);
d) Kedokteran Umum (Profesi);
e) Psikologi (Profesi);
f) Akuntansi Keuangan dan Pajak (sudah memiliki Sertifikat Auditor);
g) Kimia (Murni);
h) Biologi (Murni);
i) Fisika (Murni) ;
j) Metalurgi;
k) Sains Data;
l) Sistem Informasi;
m) Teknik Informatika;
n) Teknik Penerbangan;
o) Ilmu Komunikasi;
p) Desain Komunikasi Visual;
q) Kriminologi.
3) D-IV/S-1 Teknik Elektro (Telekomunikasi).
c. berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B
(yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Sangat Baik (yang
menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria), akreditasi berlaku pada saat tahun kelulusan sesuai
Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 3,0 serta wajib melampirkan ijazah
yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk D-IV, S-1 maupun
S-2);
d. bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang
dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudrisktek;
e. umur peserta pada saat pembukaan pendidikan pembentukan siswa SIPSS Tahun Anggaran 2025
yaitu:
1) maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi;
2) maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi;
3) maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.
f. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
1) pria: 162 (seratus enam puluh dua) cm;
2) wanita: 157 (seratus lima puluh tujuh) cm.
g. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan
sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;
h. bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat
menjadi Perwira Polri;
i. bersedia ditugaskan pada Satker atau Polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya;
j. tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
k. mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan
berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan SIPSS Tahun
Anggaran 2025;
l. mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi:
1) tingkat Panda dengan sistem gugur dan/atau sistem ranking meliputi:
a) pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
b) pemeriksaan kesehatan I dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
c) tes psikologi tahap I menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian
secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
d) Tes Kompetensi Keahlian (TKK) aspek pengetahuan menggunakan sistem CAT dengan
penilaian kuantitatif;
e) sidang penetapan peserta untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan tahap II;
f) pemeriksaan kesehatan II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
g) Ujian Kemampuan Jasmani (kesamaptaan A, B dan renang) dengan penilaian secara
kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS), serta Anthropometrik dengan penilaian secara kualitatif
(MS/TMS);
h) tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
i) Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) melalui wawancara dengan penilaian kualitatif
(MS/TMS);
j) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
k) sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat daerah.
2) tingkat pusat dengan sistem gugur dan/atau sistem ranking meliputi:
a) pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
b) pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk Keswa) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
c) sidang hasil pemeriksaan administrasi, pemeriksaan kesehatan tahap I dan II (termasuk
Keswa) serta pemulangan tahap I;
d) TKK aspek keterampilan dan perilaku (praktek) sesuai profesi/prodi dengan penilaian secara
kuantitatif;
e) pendalaman/asesmen Mental Ideologi (MI) dengan rekomendasi untuk didalami
Paminal/tahapan PMK;
f) tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
g) PMK melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
h) sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat pusat.
m. penilaian Tes Psikologi mempedomani Peraturan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia
Nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61;
n. penilaian Ujian Kemampuan Jasmani mempedomani Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/VI/2020
tanggal 30 Juni 2020 tentang Perubahan Tata Cara Penilaian dan Pembobotan dalam Ujian
Kemampuan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik dengan batas lulus akhir nilai kumulatif
jasmani adalah 41;
o. pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan perankingan peserta diatur dengan keputusan tersendiri.

Comment

Ollya marsinta
1 tahun yang lalu

Syafiq saptian yamri
11 bulan yang lalu

Saya ber ingin menjadi polisi karena ingin membanggakan kedua orang tua dan ingin seperti pak polisi juga mengatur masyarakat

TRI WULAN DARI
10 bulan yang lalu

saya ingin mendaftar polwan

TRI WULAN DARI
10 bulan yang lalu

saya ingin mendaftar polwan

ZAP
10 bulan yang lalu

Zaproxy dolore alias impedit expedita quisquam.

Full Name
1 bulan yang lalu

katana

Full Name
1 bulan yang lalu

katana

Full Name
1 bulan yang lalu

katana

Cecillia
1 bulan yang lalu

Apakah jadi polwan harus s1

Cecillia
1 bulan yang lalu

Apakah masuk polwan harus s1

Leave A Comment