Satuan Brigade Mobil yang selanjutnya disebut Satbrimob adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang Brigade Mobil pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Satbrimob bertugas melaksanakan kegiatan penanggulangan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berkadar dan berintensitas tinggi.
Dalam melaksanakan tugas, Satbrimob menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
- pelaksanaan operasional Satbrimob Polda yang meliputi perencanaan dan administrasi operasional, koordinasi dalam rangka operasional, pembinaan dan pelatihan praoperasi serta pengendalian operasional;
- penyelenggaraan manajemen logistik terhadap peralatan dan angkutan serta perbekalan umum di lingkungan Satbrimob;
- pelaksanaan latihan teknis dan latihan satuan secara bertingkat, bertahap dan berkesinambungan guna mewujudkan standardisasi kemampuan dan kesiapan operasional satuan Brimob;
- pelaksanaan penindakan gangguan Kamtibmas berkadar dan berintensitas tinggi khususnya kejahatan terorganisir yang menggunakan senjata api, bom, bahan kimia, biologi, radioaktif, perlawanan terror dan bantuan teknis fungsi Gegana;
- pelaksanaan penindakan kerusuhan massa anarkis, lawan Insurjensi/gerilya anti gerilya, pertolongan dan penyelamatan masyarakat/bantuan penanggulangan bencana (SAR)
- pelaksanaan manajemen bidang intelijen Korbrimob meliputi kegiatan pengumpulan, pengolahan dan penyajian produk intelijen untuk mendukung tugas oprasional Satbrimob;
- penyelenggaraan pembinaan disiplin, pemeliharaan ketertiban, dan pemeriksaan terhadap pelanggaran disiplin;
- penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi satuan Satbrimob serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan komunikasi;
- penyelenggaraan pelayanan umum dan protokoler; dan
- penyelenggaraan kesehatan lapangan, pembinaan jasmani dan kesehatan keamanan dan ketertiban masyarakat.