DITTAHTI

DITTAHTI

Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang selanjutnya disebut Dittahti adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang perawatan tahanan dan barang bukti pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.

Dittahti bertugas menyelenggarakan pengamanan, penjagaan dan pengawalan serta perawatan tahanan dan barang bukti beserta administrasinya di lingkungan Polda.

Dalam melaksanakan tugas, Dittahti menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
  • pembinaan dan pelaksanaan tata tertib penahanan, yang meliputi pemeriksaan fasilitas ruang tahanan secara berkala, pengendalian dan monitoring jumlah tahanan, pelaporan jumlah tahanan serta pelaksanaan penjagaan dan pengawalan tahanan;
  • pelayanan kesehatan dan pembinaan tahanan;
  • pengamanan dan pengadministrasian barang bukti; dan
  • pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan Dittahti.