Direktorat Samapta yang selanjutnya disebut Ditsamapta adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang samapta pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda
Ditsamapta bertugas membina dan menyelenggarakan tugas umum kepolisian, pengendalian massa dan unjuk rasa serta bantuan satwa.
Dalam melaksanakan tugas, Ditsamapta menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
- pembinaan manajemen operasional dan latihan, penyelenggaraan Anev, monitoring, supervisi, sosialisasi, asistensi, pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi;
- pelaksanaan kegiatan Turjawali dan pengamanan kegiatan masyarakat/pemerintahan serta bantuan SAR;
- pelaksanaan kegiatan pengendalian massa, unjuk rasa, dan negosiasi, penegakan hukum terbatas, tindak pidana ringan dan TPTKP; dan
- pemeliharaan, pelatihan dan penggunaan Polisi satwa dalam mendukung pelaksanaan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban.