BIRO PERENCANAAN

BIRO PERENCANAAN

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Rorena Polda Kalbar

Rorena Polda Kalbar | Update. Berdasarkan Perpol Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah Biro Rena adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang perencanaan umum dan anggaran pada tingkat Polda.
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Rorena Polda Kalbar
Tugas dan Fungsi
> Rorena Bertugas:
  1. membina dan menyelenggarakan fungsi perencanaan umum dan anggaran;
  2. menyiapkan perencanaan kebijakan teknis dan strategis Polda;
  3. monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran serta penerapan sistem dan manajemen organisasi;
  4. membina penerapan sistem dan manajemen organisasi dan tatalaksana di lingkungan Polda; dan
  5. menerapkan sistem monitoring, evaluasi dan asistensi terhadap pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri (RBP) pada tingkat Polda.
Dalam melaksanakan tugas, Rorena menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Rorena;
  2. perumusan kebijakan umum dan Renstra Polda, termasuk sasaran program, pelaksanaan Analisis dan Evaluasi (Anev) serta pemantauan atas pelaksanaannya;
  3. pemantauan dan penganalisisan terhadap penerapan sistem dan manajemen organisasi, termasuk pelaksanaan manajemen program dan anggaran serta kelembagaan;
  4. penyusunan, pengendalian dan pelaporan Renja, anggaran dan Anev;
  5. penyiapan dokumen perencanaan program dan anggaran serta mengoordinasikan pengelolaan anggaran Polda;
  6. perumusan implementasi, pengumpulan dan pengolahan data laporan serta penganalisisan meliputi bidang instrumental, struktural, dan kultural; dan
  7. monitoring, evaluasi dan asistensi dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri.
Subbagrenmin bertugas menyusun perencanaan kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, pembinaan fungsi dan mengelola keuangan, serta pelayanan administrasi dan ketatausahaan di lingkungan Rorena, dalam melaksanakan tugas, Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID dan SPIP Satker serta mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
  2. pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
  3. pengelolaan logistik dan penyusunan laporan SIMAKBMN;
  4. pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi dan penyusunan laporan SAI serta pertanggungjawaban keuangan; dan
  5. pelayanan administrasi dan ketatausahaan.
Dalam melaksanakan tugas, Subbagrenmin dibantu oleh:
  1. Urren, bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID dan SPIP Satker;
  2. Urmintu, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi personel dan logistik serta menyelenggarakan administrasi dan ketatausahaan; dan
  3. Urkeu, bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan.
Bagstrajemen bertugas:
  1. merumuskan kebijakan dan strategi Polda baik jangka sedang maupun jangka pendek termasuk sasaran program antara lain Renstra, Rancangan Renja, dan Renja Polda;
  2. menerapkan sistem dan manajemen organisasi; dan
  3. melaksanakan pemantauan, supervisi dan anev atas penerapan sistem dan manajemen organisasi di lingkungan Polda.
Dalam melaksanakan tugas, Bagstrajemen menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan Renja Polda baik rencana jangka sedang maupun jangka pendek dalam rangka pengembangan kekuatan dan organisasi Polda termasuk sasaran program;
  2. pelaksanaan pemantauan supervisi, dan Anev atas penerapan sistem organisasi dan manajemen serta tata laksana di lingkungan Polda; dan
  3. pemantauan, pemberian bimbingan dan arahan teknis dalam penyusunan produk perencanaan strategis.
Dalam melaksanakan tugas, Bagstrajemen dibantu oleh:
  1. Subbagstrabang, bertugas menyiapkan bahan-bahan penyusunan Renstra, Rancangan Renja, Renja, penjabaran dokumen perencanaan, melaksanakan studi kelayakan dan pengkajian dalam rangka pembangunan dan pengembangan organisasi; dan
  2. Subbagsisjemen, bertugas menyiapkan bahan-bahan untuk kegiatan pemantauan atau monitoring, dan Anev penerapan sistem dan manajemen organisasi
Bagrenprogar bertugas melaksanakan perencanaan program kerja dan anggaran Polda, dalam melaksanakan tugas, Bagrenprogar menyelenggarakan fungsi:
  1. perencanaan program dan anggaran meliputi penyusunan RKA- K/L, DIPA dan perjanjian kinerja Polda;
  2. pemberian bimbingan teknis penyusunan RKA-K/L dan DIPASatker di lingkungan Polda;
  3. penyusunan dan penelaahan rencana kebutuhan anggaran Polda yang diusulkan Satker jajaran Polda baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), nonAPBN, dan anggaran tertentu; dan
  4. pemberian bimbingan dan arahan teknis dalam penyusunan pelaksanaan program dan anggaran, agar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Dalam melaksanakan tugas, Bagrenprogar dibantu oleh:
  1. Subbagprog, bertugas menyusun konsep perjanjian kinerja Polda, rencana program dan anggaran nonAPBN dan anggaran tertentu, serta konsep kontrak kinerja antara Kepala Satker dengan Kapolda sesuai dengan program dan alokasi anggaranyang ada dalam RKA-K/L dan DIPA; dan
  2. Subbaggar, bertugas menghimpun, memberikan arahan teknis penyusunan dan revisi RKA-K/L dan DIPA, serta menyusun rencana kebutuhan anggaran Polda.
Bagdalprogar bertugas menyusun laporan realisasi anggaran, Anev, membimbing dan mengarahkan secara teknis pelaksanaan program dan anggaran. Dalam melaksanakan tugas, Bagdalprogar menyelenggarakan fungsi:
  1. pemantauan, supervisi, penyusunan laporan realisasi anggaran, dan Anev pelaksanaan program dan anggaran di lingkungan Polda;
  2. pembuatan administrasi otorisasi anggaran yang bersumber di luar DIPA dan anggaran tertentu;
  3. pemberian bimbingan dan arahan teknis pelaksanaan program dan anggaran, agar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan; dan
  4. pengelolaan informasi dan dokumentasi kegiatan program dan anggaran.
Dalam melaksanakan tugas, Bagdalprogar dibantu oleh:
1. Subbagdalpro, bertugas:
  • menyusun bahan Anev program dan anggaran, mengumpulkan, mengelola data serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan program dan anggaran; dan
  • menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), menghimpun laporan pelaksanaan lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
2. Subbagdalgar, bertugas menyiapkan laporan realisasi anggaran, otorisasi anggaran Samsat, dan anggaran tertentu, mengkoordinasikan revisi RKA-K/L dan DIPA Satker serta monitoring dan Anev pelaksanaan anggaran di lingkungan Polda.
Bag RBP bertugas:
  1. merumuskan dan mengoordinasikan implementasi RBP denganfungsi pelaksana program RBP;
  2. mengumpulkan dan mengolah data laporan yang dilaksanakan;dan
  3. mengkaji, menganalisis, dan mengevaluasi terhadap laporan pelaksana fungsi di bidang pembinaan dan operasional.
Dalam melaksanakan tugas, Bag RBP menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan implementasi RBP;
  2. pelaporan hasil kegiatan yang dilaksanakan oleh kegiatan; dan
  3. pemantauan pengkajian dan penganalisisan hasil implementasi bidang RBP.
Dalam melaksanakan tugas, Bag RBP dibantu oleh:
  1. Subbagsisinfolap, bertugas menyiapkan bahan-bahan pelaporan bidang pembinaan dan operasional serta sosialisasi program/konsepdari Mabes Polri yang bersifat penjabaran tugas yang harus diketahuijajaran; dan
  2. Subbagjianalis, bertugas menyiapkan bahan-bahan untuk perumusan implementasi RBP serta pengkajian dan analisis hasil RBP.