DITPOLAIRUD

DITPOLAIRUD

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara yang selanjutnya disebut Ditpolairud adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang kepolisian perairan dan udara pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.

Ditpolairud Polda bertugas menyelenggarakan fungsi kepolisian perairan dan kepolisian udara yang mencakup penegakan hukum, patroli serta fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kapal dan pesawat udara.

Dalam melaksanakan tugas, Ditpolairud menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
  • pelaksanaan manajemen operasional dan pelatihan, Anev, pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan Ditpolairud, serta pelayanan masyarakat;
  • pelaksanaan penegakan hukum di wilayah perairan meliputi kegiatan intelijen, penyidikan, serta penanganan tahanan dan barang bukti;
  • pelaksanaan patroli, pengawalan, pemberian bantuan pertolongan dan penyelamatan di laut dan perairan, Binmas perairan, serta potensi masyarakat dirgantara di daerah hukum Polda;
  • penyelenggaraan fasilitas, pemeliharaan dan perbaikan sarana kapal dan pesawat udara di lingkungan Polda serta melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap fasilitas serta sarana kapal di lingkungan Polres; dan
  • pelaksanaan transportasi kepolisian di perairan dan udara.