Sekretariat Umum (Setum) adalah unsur pelayan dalam bidang kesekretariatan dan administrasi umum pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Setum bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi kesekretariatan atau administrasi umum yang meliputi korespondensi, ketatalaksanaan perkantoran, dan pengarsipan, termasuk penyelenggaraan kantor pos dan perpustakaan Polda.
Dalam melaksanakan tugas, Setum menyelenggarakan fungsi:
- pemberian bantuan penyusunan rencana kerja, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik serta administrasi dan ketatausahaan;
- pelaksanaan kesekretariatan dan administrasi umum di lingkungan Polda;
- penelitian naskah dinas, tata naskah dan registrasi naskah dinas;
- pelaksanaan kegiatan kepanitiaan, rapat dan risalah serta reproduksi dan distribusi naskah dinas;
- pengarsipan yang meliputi pemeriksaan dan klasifikasi serta pemeliharaan dan penyimpanan naskah dinas;
- pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi; dan
- pengiriman, penerimaan dan penyaluran surat-menyurat.