Spripim merupakan unsur pelayanan yang berada di bawah Kapolda. Spripim bertugas membantu dalam melaksanakan tugas kedinasan dan tugas khusus dari kapolda dan atau Wakapolda.
Spripim dipimpin oleh Koorspripim yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari berada di bawah kendali Wakapolda. Dalam pelaksanaan tugasnya Spripim dibantu oleh:
- Sekretaris Pribadi (SESPRI), yang bertugas membantu Koorspripim dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dan mengganti sementara Koorspripim apabila Koorspripim berhalangan, sesuai dengan batas kewenangannya;
- Urusan Produksi dan Dokumentasi (URPRODOK), yang bertugas menyiapkan sambutan, bahan rapat, dan bahan pembekalan atau seminar Kapolda dan/atau Wakapolda;
- Urusan Penghubung dan Protokol (URBUNGKOL), yang bertugas melaksanakan urusan penghubung (liaison) dan urusan protokoler;
- Urusan Pengamanan dan Pengawalan (URPANWAL), yang bertugas mengkoordinasikan pengamanan dan pengawalan terhadap Kapolda dan Wakapolda; dan
- Urusan Perencanan dan Administrasi (URRENMIN), yang bertugas menyelenggarakan urusan perencanaan dan administrasi umum, ketatausahaan dan urusan dalam, serta materiil logistik termasuk membantu penyusunan perencanaan program dan anggaran di lingkungan Spripim.