Polres Sambas adalah satuan kepolisian di bawah Polda Kalimantan Barat yang bertugas menjaga keamanan di Kabupaten Sambas. Polres ini berfokus pada pelayanan masyarakat dan penegakan hukum.
Layanan dan Fasilitas
- SIM (Surat Izin Mengemudi): Layanan penerbitan dan perpanjangan SIM bagi masyarakat.
- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian): Layanan pembuatan SKCK untuk keperluan administrasi tertentu.
- SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu): Layanan pengaduan masyarakat yang siap melayani 24 jam.
Visi Pelayanan Publik
Menjadikan Pelayanan Publik Polres Sambas sebagai penyelenggara Pelayanan yang selalu siap Melayani masyarakat guna mewujudkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi
Misi Pelayanan Publik
- Memberikan pelayanan masyarakat secara Proporsional, Transparan dan Akuntabel
- Menindaklanjuti masukan / komplain dari masyarakat dalam meningkatkan kualitas Pelayanan
- Memantapkan Tugas pokok, Fungsi, dan Kewenangan Yanmas dengan tetap mengacu kepada ketentuan secara kebijakan yang telah di gariskan
- Meningkatkan kemampuan personil Yanmas secara berkesinambungan dalam rangka terselenggaranya pelayanan prima kepada masyarakat
Lokasi dan Kontak
Jl. Kartiasa No. 16
0562-631150
Infromasi lebih lanjut: Polres Sambas (polri.go.id)