
Satbrimob bertugas melaksanakan kegiatan penanggulangan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berkadar dan berintensitas tinggi.
Dalam melaksanakan tugas, Satbrimob menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
- pelaksanaan operasional Satbrimob Polda yang meliputi perencanaan dan administrasi operasional, koordinasi dalam rangka operasional, pembinaan dan pelatihan praoperasi serta pengendalian operasional;
- penyelenggaraan manajemen logistik terhadap peralatan dan angkutan serta perbekalan umum di lingkungan Satbrimob;
- pelaksanaan latihan teknis dan latihan satuan secara bertingkat, bertahap dan berkesinambungan guna mewujudkan standardisasi kemampuan dan kesiapan operasional satuan Brimob;
- pelaksanaan penindakan gangguan Kamtibmas berkadar dan berintensitas tinggi khususnya kejahatan terorganisir yang menggunakan senjata api, bom, bahan kimia, biologi, radioaktif, perlawanan terror dan bantuan teknis fungsi Gegana;
- pelaksanaan penindakan kerusuhan massa anarkis, lawan Insurjensi/gerilya anti gerilya, pertolongan dan penyelamatan masyarakat/bantuan penanggulangan bencana (SAR);
- pelaksanaan manajemen bidang intelijen Korbrimob meliputi kegiatan pengumpulan, pengolahan dan penyajian produk intelijen untuk mendukung tugas oprasional Satbrimob;
- penyelenggaraan pembinaan disiplin, pemeliharaan ketertiban, dan pemeriksaan terhadap pelanggaran disiplin;
- penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi satuan Satbrimob serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan komunikasi;
- penyelenggaraan pelayanan umum dan protokoler; dan
- penyelenggaraan kesehatan lapangan, pembinaan jasmani dan kesehatan keamanan dan ketertiban masyarakat.