
Direktorat Samapta Bhayangkara (Ditsabhara) adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. Ditsabhara bertugas : menyelenggarakan kegiatan Turjawali, bantuan satwa, pengamanan unjuk rasa, dan pengendalian massa. Dalam pelaksanaan tugas Ditsabhara menyelenggarakan fungsi :
- Pengembangan sistem dan metode serta penyusunan peraturan teknis pelaksanaan tugas Ditsabhara;
- Pemantauan, supervisi staf, pemberian arahan dalam rangka sosialisasi, dan asistensi guna menjamin terlaksananya penyelenggaraan tugas Ditsabhara;
- Pemberian bimbingan, arahan, dan pelatihan teknis dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Ditsabhara;
- Perencanaan kebutuhan personel, peralatan materiil khusus Sabhara dan pendistribusiannya, perencanaan kebutuhan anggaran serta pengajuan usulan, saran, pertimbangan penempatan, atau pembinaan karir personel Ditsabhara;
- Penyiapan kekuatan personel dan peralatan untuk kepentingan tugas Turjawali, pengamanan unjuk rasa, pengendalian massa, negosiator, serta SAR.
- Pembinaan teknis pemeliharaan ketertiban umum berupa penegakkan hukum tindak pidana ringan dan TPTKP;
- Pemeliharaan, pelatihan, dan penggunaan satwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban; dan
- Pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan program Ditsabhara.
Ditsabhara dipimpin oleh Dirsabhara yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda. Ditsabhara terdiri dari :
- Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
- Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal);
- Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal);
- Subdirektorat Pengendalian Massa (Subditdalmas); dan
- Unit Satwa.