POL AIR - POLDA KALBARPOLDA KALBAR

Ditpolair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf j merupakan unsur pelaksana tugas pokok Polda yang berada di bawah Kapolda.

Ditpolair bertugas menyelenggarakan fungsi Kepolisian perairan yang mencakup Patroli, TPTKP di perairan, SAR di wilayah perairan, dan Binmas pantai atau perairan serta pembinaan fungsi Kepolisian perairan dalam lingkungan Polda.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ), Ditpolair menyelenggarakan fungsi

    • Pemeliharaan dan perbaikan fasilitas serta sarana kapal di lingkungan Polda;
    • Pelaksanaan Patroli, pengawalan penegakan hukum di wilayah perairan, dan Binmas pantai di daerah hukum Polda;
    • Pemberian bantuan SAR di laut/perairan;
    • Pelaksanaan transportasi Kepolisian di perairan;
    • Pelaksanaan telemkomunikasi dan informatika di perairan; dan
    • Pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditpolair.
Ditpolair dipimpin oleh Dirpolair yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari hari di bawah kendali Wakapolda.

Ditpolair dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wadirpolair yang bertanggung jawab kepada Dirpolair.

DITPOLAIR terdiri dari :

  1. Subbagian Perencanaan dan Administrasi ( Subbagrenmin );
  2. Bagian Pembinaan Operasional ( Bagbinopsnal );
  3. Subdirektorat Penegakan Hukum ( Subditgakkum );
  4. Satuan Patroli Daerah ( Satrolda );
  5. Subdirektorat Fasilitas, Pemeliharaan dan Perbaikan ( Subditfasharkan );dan
  6. Kapal.