NARKOBA - POLDA KALBARPOLDA KALBAR

Tugas, dan Fungsi:

Ditresnarkobabertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, termasuk penyuluhan,pembinaan, pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba.

Dalam melaksanakan tugas Ditresnarkobamenyelenggarakan fungsi:

a.penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba;

b.pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba;

c.pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana Narkoba di lingkungan Polda;

d.pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Ditresnarkoba; dane.penganalisisan kasus Narkoba beserta penanganannya,mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Ditresnarkoba.