LANTAS - POLDA KALBARPOLDA KALBAR

Direktorat Lalu (Ditlantas) adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. Ditlantas bertugas : menyelenggarakan kegiatan lalu lintas yang meliputi Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmaslantas), penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, administrasi Regident pengemudi serta kendaraan bermotor, melaksanakan patroli jalan raya antar wilayah, serta menjamin Kamseltibcarlantas.

Dalam pelaksanaan tugas Ditlantas menyelenggarakan fungsi :

  1. Pembinaan lalu lintas kepolisian;
  2. Pembinaan partisipasi masyarakat melalui kerja sama lintas sektoral, Dikmaslantas, dan pengkajian masalah di bidang lalu lintas;
  3. Pelaksanaan operasi kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan ketertiban lalu lintas;
  4. Pelaksanaan operasi kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan ketertiban lalu lintas;
  5. Pelaksanaan patroli jalan raya dan penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum lalu lintas, serta menjamin Kamseltibcarlantas di jalan raya;
  6. Pengamanan dan penyelamatan masyarakat pengguna jalan; dan
  7. pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditlantas.

 

Ditlantas dipimpin oleh Dirlantas yang bertanggung jawab kepada Kapolda dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda. Ditlantas terdiri dari :

  1. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
  2. Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal);
  3. Subdirektorat Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa (Subditdikyasa);
  4. Subdirektorat Pembinaan Penegakan Hukum (Subditbingakkum);
  5. Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi (Subditregident);
  6. Subdirektorat Keamanan dan Keselamatan (Subditkamsel);
  7. Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR);