KRIM SUS - POLDA KALBARPOLDA KALBAR

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. Ditreskrimsus bertugas :
menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, koordinasi, pengawasan operasional, dan administrasi penyidikan PPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan tugas Ditreskrimsus menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Polda;
  2. Penganalisisan kasus beserta penanganannya, serta mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Ditreskrimsus;
  3. Pembinaan teknis, koordinasi, dan pengawasan operasional, serta administrasi penyidikan oleh PPNS;
  4. Pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana khusus di lingkungan Polda; dan
  5. Pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditreskrimsus.

 

Ditreskrimsus dipimpin oleh Dirreskrimsus yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda. Ditreskrimsus terdiri dari :

  1. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
  2. Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal);
  3. Bagian Pengawas penyidikan (Bagwassidik);
  4. Seksi Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, disingkat Sikorwas PPNS; dan
  5. Sub Direktorat (Subdit).