
Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. Ditintelkam bertugas :
- membina dan menyelenggarakan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan, termasuk persandian dan produk intelijen, pembentukan dan pembinaan jaringan intelijen kepolisian baik sebagai bagian dari kegiatan satuan-satuan atas maupun sebagai bahan masukan penyusunan rencana kegiatan operasional, dan peringatan dini (early warning);
- membina dan menyelenggarakan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan, termasuk persandian dan produk intelijen, pembentukan dan pembinaan jaringan intelijen kepolisian baik sebagai bagian dari kegiatan satuan-satuan atas maupun sebagai bahan masukan penyusunan rencana kegiatan operasional, dan peringatan dini (early warning);
- mengumpulkan dan mengolah data serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Ditintelkam
Dalam pelaksanaan tugas Ditintelkam menyelenggarakan fungsi :
- pembinaan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan, antara lain persandian dan produk intelijen di lingkungan Polda;
- pelaksanaan kegiatan operasional intelijen keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning) melalui pemberdayaan personel pengemban fungsi intelijen;
- pengumpulan, penyimpanan, dan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi sosial, masyarakat, politik, dan pemerintah;
- pendokumentasian dan penganalisisan terhadap perkembangan lingkungan strategik serta penyusunan produk intelijen untuk mendukung kegiatan Polda;
- penyusunan prakiraan intelijen keamanan dan menyajikan hasil analisis setiap perkembangan yang perlu mendapat perhatian pimpinan; dan
- pemberian pelayanan dalam bentuk surat izin atau keterangan yang menyangkut orang asing, senjata api dan bahan peledak, serta kegiatan sosial atau politik masyarakat, dan SKCK kepada masyarakat yang membutuhkan, serta melakukan pengawasan dan pengamanan atas pelaksanaannya.
Ditintelkam dipimpin oleh Dirintelkam yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda. Ditintelkamterdiri dari :
- Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
- Bagian Analisis (Baganalisis);
- Seksi Pelayanan Administrasi (Siyanmin);
- Seksi Intelijen Teknologi (Siinteltek);
- Seksi Sandi (Sisandi); dan
- Sub Direktorat (Subdit).