HUKUM - POLDA KALBARPOLDA KALBAR

Bidkum bertugas menyelenggarakan fungsi hukum dan HAM meliputi bantuan dan nasihat hukum, penerapan hukum, penyuluhan hukum, serta pembentukan peraturan kepolisian.

Dalam melaksanakan tugas, Bidkum menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
  2. pembinaan hukum dan HAM di lingkungan Polda;
  3. penyuluhan dan sosialisasi hukum;
  4. penerapan hukum, pemberian nasihat dan pertimbangan hukum berkaitan dengan pelaksanaan tugas Polda, termasuk pemberian nasehat dan bantuan hukum terhadap pegawai negeri pada Polri, keluarganya, dan institusi kepolisian;
  5. pembinaan hukum, bersama unsur legislatif, eksekutif, aparat penegak hukum, dan unsur-unsur masyarakat;
  6. pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi; dan
  7. pemantauan dan evaluasi program kegiatan Bidkum.