PENERIMAAN SEKOLAH INSPEKTUR POLISI SUMBER SARJANA (SIPSS) T.A. 2023

By Admin Bid TIK  Selasa, 24 Januari 2023 10:14:43 WIB - dibaca 43 kali

Kepolisian Daeerah Kalimantan Barat membuka kesempatan kepada pemuda-pemudi di wilayah Kalimantan Barat untuk mengikuti pendidikan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) T.A. 2023.

Kegiatan penerimaan siswa SIPSS T.A. 2023 dilaksanakan di tingkat Panitia Daerah (Panda) dimulai dari kampanye pendaftaran online dan verifikasi pada tanggal 24 s.d. 29 Januari 2023, pakta integritas tanggal 30 Januari 2023 dilanjutkan dengan kegiatan tes dan pergeseran siswa ke lemdik untuk pantaukhir pada tanggal 18 Februari 2023.

Kuota untuk peserta didik SIPSS T.A. 2023 sebanyak 100 orang yang akan dilaksanakan di Akpol Semarang. Pendidikan dibuka pada tanggal 7 Maret 2023 dan pendidikan dilaksanakan selama 6 bulan sampai tutup pendidikan pada tanggal 7 September 2023.

Syarat Program Studi yang dibutuhkan dalam penerimaan SIPSS T.A. 2023 sebagai berikut:

  • Dokter Spesialis
  1. Spesialis Anastesi;
  2. Spesialis Anak;
  3. Spesialis Kandungan;
  4. Spesialis Bedah;
  5. Spesialis Patologi Klinik;
  6. Spesialis Penyakit Dalam;
  7. Spesialis Forensik.
  • S-2
  1. S-2 Keperawatan;
  2. S-2 Teknik Elektro (Data Enginering);
  3. S-2 Psikologi (Profesi).
  • S-1 Profesi dan S-1
  1. S-1 Kedokteran Umum (Profesi);
  2. S-1 Kedokteran Gigi (Profesi);
  3. S-1 Farmasi (Profesi Apoteker);
  4. S-1 Keperawatan (Profesi);
  5. S-1 Biologi (Murni);
  6. S-1 Fisika (Murni);
  7. S-1 Kimia (Murni);
  8. S-1 Teknik Informatika (Programming);
  9. S-1 Teknik Informatika (Jaringan);
  10. S-1 Sistem Informasi (Programming);
  11. S-1 Sistem Informasi (Jaringan);
  12. S-1 Teknik Metalurgi;
  13. S-1 Teknik Industri;
  14. S-1 Ilmu Komunikasi (Jurnalistik);
  15. S-1 Ilmu Komunikasi (Public Relation);
  16. S-1 Psikologi;
  17. S-1 Arsitektur;
  18. S-1 Hubungan Internasional;
  19. S-1 Sastra Perancis;
  20. S-1 Pendidikan Bahasa Perancis;
  21. S-1 Pendidikan Bahasa Indonesia;
  22. S-1 Pendidikan Bahasa Arab;
  23. S-1 Pendidikan Bahasa Korea;
  24. S-1 Pendidikan Bahasa Jepang;
  25. S-1 Akuntansi;
  26. S-1 Statistika;
  27. S-1 Ilmu Administrasi Negara.
  • D IV

Ahli Nautika Tk III (Wajib memiliki Ijazah Ahli Nautika Tk III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia).

  • Khusus Prodi Kedokteran

Khusus untuk Prodi Kedokteran, Dokter Umum dan Dokter Gigi wajib telah memiliki Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) atau Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.

'