PENANGKAPAN JUDI KOLOK-KOLOK DI WILAYAH HUKUM POLRES KUBU RAYA

By Admin Bid TIK  Selasa, 29 November 2022 08:24:24 WIB - dibaca 193 kali

Polres Kubu Raya- Penangkapan DD (38) berhasil dilakukan atas penyelidikan personel Polsek Kakap dan informasi warga pada hari Jumat tanggal 11 November 2022 sekira jam 18.11 WIB di rumah tersangka Desa Jeruju Besar.

“Penangkapan tersangka berinisial DD (38) di kediamannya yang beralamat di desa Jeruju Besar kecamatan Sungai Kakap, ungkap Kapolsek Sungai Kakap AKP Dede Hasanudin, S.H.” Senin (28/11/22)

Terhadap tersangka sudah kita amankan di Polsek Sungai Kakap untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dimana DD dalam permainan judi kolok-kolok selaku tukang pasang dan tukang tacu.

Dalam penangkapannya Dede mengatakan “Tidak ada pandang bulu dalam memberantas perjudian apapun jenis perjudiannya dan tidak ada ruang bagi pelaku pelanggar hukum di wilayah hukum Polres Kubu Raya”, tegas Dede.

:Kasus perjudian merupakan  atensi pimpinan dalam Program Prioritas Kapolri, karena itu Polsek Sungai Kakap dan jajaran Polres Kubu Raya berkomitmen memberantas segala jenis perjudian”, sambungnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 303 bis ayat (1) ke (1) dan ke (2) KUHP.

Penulis: humas_resKR

Editor : Aipda Ade

'